Bagi sebagian orang tinggal di daerah perumahan merupakan suatu mimpi.
Apabila hal ini juga merupakan salah satu mimpi Anda, maka hal yang Anda
perlu untuk mengetahui dalam memilih rumah di perumahan apalagi rumah dijual di jakarta,
agar rumah diperumahan yang Anda tinggali kelak benar-benar membuat
Anda nyaman. Berikut beberapat tips yang bisa Anda lakukan dalam
memilihnya :
Pertama, anda harus melakukan survei . Tujuan melakukan
survei secara mendetail tentang perumahan yang hendak Anda beli adalah
agar anda tahu kesesuaian dengan yang anda impikan. Survei dapat Anda
lakukan dengan menggunakan media internet atau bisa juga datang langsung
ke lapangan, sehingga anda dapat menganalisis berdasarkan parameter
serta spesifikasi rumah yang Anda inginkan.
Kedua, pilihlah berdasarkan parameter . Saat akan memilih
rumah, sebaiknya Anda mempunyai parameter-parameter tertentu yang
sesuai dengan keinginan Anda. Biasanya kadang parameter antara satu
orang dengan orang lainnya memiliki perbedaan. Salah satu contohnya Anda
dapat menggunakan parameter lokasinya, seperti apakah lokasi rumahnya
berdekatan dengan taman, terletak di dalam atau di luar cluster, serta
menghadapa ke arah mana.
Ketiga, datangi bagian pemasaran perumahan . Untuk
mendapatkan informasi tentang rumah yang hendak anda beli Anda bisa
mendatangi bagian pemasaran perumahan. Anda juga dapat bertanya kepada
tetangga atau satpam mengenai informasi yang ingin Anda ketahui.
Keempat, cari tahu tentang status rumah . Dalam perumahan
ada dua macam status rumah yaitu siap huni dan indent. Tapi hal ini
dapat anda ketahui dengan cara melihat langsung rumah yang statusnya
siap huni. Akan tetapi, pada sebagian perumahan biasanya menggunakan
model indent. Jadi, dengan kata lain, Anda hanya dapat memilih lokasi
pada gambar site map.
Kelima, teliti akan harga rumah yang akan dibeli .
Sebelum membeli rumah, baiknya cermati harga rumah yang sudah
ditentukan. Pada umumnya harga rumah sudah termasuk dengan PPN 10%,
biaya akta jual beli (AJB) serta biaya Sertifikat Hak Guna Bangunan
(SHGB). Namun, biasanya harga belum termasuk dengan Bea Perolehan Hak
Atas Tanah Bangunan atau (BPHTB) serta biaya KPR.
No comments:
Post a Comment