Tuesday 24 November 2015

Jika Kamu Ingin Membeli Rumah

Bagi sebagian orang tinggal di daerah perumahan merupakan suatu mimpi. Apabila hal ini juga merupakan salah satu mimpi Anda, maka hal yang Anda perlu untuk mengetahui dalam memilih rumah di perumahan apalagi rumah dijual di jakarta, agar rumah diperumahan yang Anda tinggali kelak benar-benar membuat Anda nyaman. Berikut beberapat tips yang bisa Anda lakukan dalam memilihnya :

Pertama, anda harus melakukan survei . Tujuan melakukan survei secara mendetail tentang perumahan yang hendak Anda beli adalah agar anda tahu kesesuaian dengan yang anda impikan. Survei dapat Anda lakukan dengan menggunakan media internet atau bisa juga datang langsung ke lapangan, sehingga anda dapat menganalisis berdasarkan parameter serta spesifikasi rumah yang Anda inginkan.
 
Kedua, pilihlah berdasarkan parameter . Saat akan memilih rumah, sebaiknya Anda mempunyai parameter-parameter tertentu yang sesuai dengan keinginan Anda. Biasanya kadang parameter antara satu orang dengan orang lainnya memiliki perbedaan. Salah satu contohnya Anda dapat menggunakan parameter lokasinya, seperti apakah lokasi rumahnya berdekatan dengan taman, terletak di dalam atau di luar cluster, serta menghadapa ke arah mana.
 
Ketiga, datangi bagian pemasaran perumahan . Untuk mendapatkan informasi tentang rumah yang hendak anda beli Anda bisa mendatangi bagian pemasaran perumahan. Anda juga dapat bertanya kepada tetangga atau satpam mengenai informasi yang ingin Anda ketahui.
 
Keempat, cari tahu tentang status rumah . Dalam perumahan ada dua macam status rumah yaitu siap huni dan indent. Tapi hal ini dapat anda ketahui dengan cara melihat langsung rumah yang statusnya siap huni. Akan tetapi, pada sebagian perumahan biasanya menggunakan model indent. Jadi, dengan kata lain, Anda hanya dapat memilih lokasi pada gambar site map.
 
Kelima, teliti akan harga rumah yang akan dibeli . Sebelum membeli rumah, baiknya cermati harga rumah yang sudah ditentukan. Pada umumnya harga rumah sudah termasuk dengan PPN 10%, biaya akta jual beli (AJB) serta biaya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun, biasanya harga belum termasuk dengan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan atau (BPHTB) serta biaya KPR.

No comments:

Post a Comment